PONTIANAK – Sidang lanjutan Praperadilan Meigi Alrianda kembali menyita perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Jumat, 6 Februari 2026. Agenda sidang kali ini difokuskan pada pengujian sah tidaknya proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap Meigi Alrianda, seorang oknum anggota Polres Melawi yang terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Rina Lestari BR Simbiring ini menjadi krusial karena menyangkut hak asasi seorang warga negara sekaligus integritas institusi kepolisian dalam menjalankan prosedur hukum. Dalam 100 kata pertama ini, terlihat bahwa tensi persidangan meningkat setelah munculnya perdebatan mengenai netralitas saksi yang dihadirkan oleh pihak termohon.
Transparansi Sidang Praperadilan Meigi Alrianda di PN Pontianak
Kuasa hukum pemohon, Eka Nurhayati Ishak, memberikan apresiasi tinggi terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, selama lima kali persidangan berjalan, proses Praperadilan Meigi Alrianda berlangsung secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, terutama saat seorang aparat penegak hukum berada di posisi terdakwa.
“Kami mengapresiasi sikap majelis hakim dalam memimpin jalannya sidang yang sangat objektif,” ujar Eka di depan awak media. Transparansi ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta yang selama ini terselubung dalam proses penyidikan awal yang dilakukan oleh Satresnarkoba.
Alasan Hakim Tolak Saksi Polisi dalam Praperadilan Meigi Alrianda
Kejutan terjadi ketika Hakim Tunggal menolak saksi yang diajukan oleh Termohon I (Polres Melawi) dan Termohon II (Ditresnarkoba Polda Kalbar). Penolakan ini bukan tanpa alasan kuat. Hakim menilai bahwa saksi yang berasal dari internal kepolisian dalam kasus Praperadilan Meigi Alrianda ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Eka menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan seharusnya bersifat netral dan tidak memiliki afiliasi langsung yang dapat memengaruhi objektivitas keterangan.
“Kemarin, termohon mengajukan saksi, namun ditolak oleh majelis hakim atas dasar saksi yang dihadirkan adalah dari instansi kepolisian sendiri. Tentu ini akan merusak persidangan, karena seperti yang diketahui, saksi yang dihadirkan haruslah netral,” tegasnya.
Penolakan ini merujuk pada prinsip due process of law, di mana pembuktian dalam praperadilan harus didasarkan pada fakta-fakta yang tidak bias. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, independensi saksi adalah kunci dalam menentukan sah atau tidaknya upaya paksa oleh penyidik.
Kejanggalan Absennya Saksi Bea Cukai di Praperadilan Meigi Alrianda
Salah satu poin krusial yang diangkat oleh tim hukum dalam Praperadilan Meigi Alrianda adalah absennya pihak-pihak eksternal yang terlibat langsung dalam kronologi penemuan barang bukti. Eka mempertanyakan mengapa penyidik tidak menghadirkan saksi dari pihak Bea Cukai dan jasa pengiriman J&T.
Secara kronologis, paket yang diduga berisi sabu tersebut ditemukan oleh petugas Bea Cukai dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi J&T. Ketidakhadiran mereka memicu tanda tanya besar mengenai rantai penguasaan barang bukti (chain of custody).
“Menjadi sangat aneh rasanya, termohon tidak menghadirkan saksi dari J&T dan Bea Cukai. Padahal jelas petugas Bea Cukai yang menemukan paket sabu dan pihak JNT adalah tempat di mana Meigi mengirimkan paket tersebut,” tambah Eka. Dalam hukum acara pidana, kejelasan mengenai asal-usul barang bukti sangat menentukan validitas penetapan tersangka.
Dugaan Prosedur Cacat Hukum pada Kasus Praperadilan Meigi Alrianda
Berdasarkan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, terdapat indikasi kuat bahwa proses hukum yang dijalani Meigi Alrianda tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Jika sebuah prosedur penangkapan dilakukan tanpa dasar bukti permulaan yang cukup atau menyalahi SOP, maka proses tersebut dapat dinyatakan cacat hukum.
Dalam konteks Praperadilan Meigi Alrianda, saksi ahli menekankan bahwa kesalahan prosedur bukan hanya masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional. Eka mengingatkan bahwa mencederai penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak legal akan berdampak buruk pada citra kepolisian di Kalimantan Barat secara keseluruhan.
”Kebenaran tidak pernah tertukar, karena menetapkan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah adalah dosa besar,” tutur Eka dengan nada tegas.
Mengapa Praperadilan Ini Penting bagi Publik?
Kasus Praperadilan Meigi Alrianda bukan sekadar pembelaan bagi seorang anggota polisi, melainkan edukasi hukum bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa poin mengapa kasus ini layak dikawal:
- Uji Materi Prosedur Kepolisian: Praperadilan adalah kontrol yudisial terhadap tindakan sewenang-wenang penyidik.
- Transparansi Institusi: Menguji komitmen Polri terhadap slogan “Presisi” di tengah masyarakat.
- Perlindungan Hak Tersangka: Mengingatkan bahwa setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence).
Menurut data dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, jumlah permohonan praperadilan di Indonesia terus meningkat, yang menunjukkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan instansi penegak hukum.
Harapan pada Putusan Akhir
Sidang Praperadilan Meigi Alrianda di PN Pontianak diharapkan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jika hakim mengabulkan permohonan ini, maka status tersangka Meigi akan gugur dan nama baiknya harus dipulihkan. Namun, jika ditolak, maka kasus pokok perkara akan terus berlanjut ke persidangan tindak pidana narkotika.
Apapun hasilnya, fakta-fakta yang terungkap mengenai penolakan saksi polisi dan absennya saksi kunci dari Bea Cukai akan menjadi catatan penting bagi evaluasi kinerja penyidik ke depannya.
