Monday, 25 May 2026 | --:-- WIB

Aksi Pencurian HP di Masjid Pontianak Terbongkar, Pelaku Diringkus!

Pencurian hp di masjid pontianak

Tim Jatanras Polresta Pontianak mengamankan pelaku pencurian hp di masjid As-Salam

PONTIANAK – ​Kasus pencurian HP di Masjid Pontianak kembali menjadi sorotan setelah Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang pria berinisial DA. Kejadian yang menimpa jemaah di Masjid As-Salam, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan ini, mengungkap betapa liciknya modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengincar barang berharga milik warga yang sedang beribadah.

​Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban yang kehilangan dua unit gawai sekaligus saat menjalankan ibadah. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan di tempat ibadah agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa rasa khawatir akan tindak kriminalitas.

​Kronologi Kasus Pencurian HP di Masjid Pontianak yang Menghebohkan

​Peristiwa pencurian HP di Masjid Pontianak ini bermula pada hari Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, berdasarkan laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polresta Pontianak, korban telah melaporkan kehilangan sejak Selasa, 24 Februari 2026. Korban yang saat itu sedang fokus melaksanakan ibadah salat di Masjid As-Salam tidak menyadari bahwa tas miliknya telah menjadi sasaran empuk bagi pelaku.

​Setelah selesai menunaikan salat, korban dikejutkan dengan kondisi tas yang sudah terbuka. Saat diperiksa, dua unit telepon genggam milik korban sudah raib dari tempatnya. Barang bukti yang hilang terdiri dari satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna Green dan satu unit OPPO A1K warna merah. Total kerugian materi yang diderita korban ditaksir mencapai angka Rp7.200.000, sebuah angka yang cukup signifikan bagi masyarakat umum.

​Penangkapan Pelaku Pencurian HP di Masjid Pontianak di Kampung Beting

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak yang dipimpin oleh IPDA Amin Suryadinata, S.H., langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan secara mendalam untuk mencari petunjuk, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi guna mengidentifikasi wajah tersangka pencurian HP di Masjid Pontianak tersebut.

​Berkat ketelitian tim di lapangan, keberadaan pelaku berinisial DA akhirnya terendus. Tim Jatanras bergerak menuju kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan DA tanpa perlawanan berarti. Di tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro milik korban, sementara unit OPPO A1K masih dalam pengembangan lebih lanjut.

​Modus Licik Pelaku Pencurian HP di Masjid Pontianak Saat Korban Salat

​Berdasarkan hasil interogasi sementara, diketahui bahwa pelaku pencurian HP di Masjid Pontianak ini menggunakan modus operandi yang sangat meresahkan, yakni berpura-pura menjadi jemaah. Pelaku masuk ke dalam masjid dengan niat bukan untuk beribadah, melainkan untuk memantau situasi dan mencari kelengahan jemaah yang meletakkan barang berharga di samping atau di depan mereka saat bersujud.

​Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen sakral ibadah untuk melancarkan aksinya. “Modus pelaku adalah berpura-pura melaksanakan ibadah di lokasi tersebut. Saat korban sedang dalam posisi salat dan tidak waspada terhadap tasnya, pelaku dengan cepat mengambil barang berharga dan meninggalkan lokasi,” jelas AKP Ryan dalam keterangan resminya kepada media di Pontianak.

​Konsekuensi Hukum Kasus Pencurian HP di Masjid Pontianak

​Tindakan kriminal yang dilakukan oleh DA tidak akan dibiarkan begitu saja. Polresta Pontianak memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar ketertiban umum dan hak milik orang lain.

​Sesuai dengan regulasi terbaru, tersangka pencurian HP di Masjid Pontianak akan dijerat dengan pasal pencurian biasa. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Ryan Eka Cahya dengan tegas.

​Dampak Judi Online di Balik Pencurian HP di Masjid Pontianak

​Fakta mengejutkan terungkap saat pelaku memberikan keterangan mengenai alasan di balik aksi nekatnya. Pelaku mengaku bahwa hasil dari pencurian HP di Masjid Pontianak tersebut rencananya akan dijual, dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk bermain judi. Hal ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas di Indonesia yang dipicu oleh ketergantungan pada aktivitas judi, baik konvensional maupun online.

​Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah ekonomi bukan satu-satunya pemicu kejahatan, melainkan adanya dorongan dari kebiasaan buruk yang merusak mental masyarakat. Polisi mengimbau agar warga tetap waspada dan menjauhi segala bentuk perjudian karena dapat merusak masa depan dan mendorong seseorang melakukan tindak pidana demi mendapatkan modal taruhan. Masalah keamanan lingkungan pun menjadi tanggung jawab bersama antara aparat dan warga.

​Tips Mencegah Pencurian HP di Masjid Pontianak Demi Keamanan Jemaah

​Sebagai langkah antisipasi agar kasus pencurian HP di Masjid Pontianak tidak memakan korban lagi, para jemaah diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Masjid adalah tempat umum yang terbuka bagi siapa saja, sehingga potensi masuknya oknum dengan niat jahat selalu ada. Berikut adalah beberapa tips keamanan yang bisa diterapkan:

  1. Simpan Barang di Depan Mata: Jika membawa tas kecil atau HP, letakkan tepat di depan sajadah saat salat agar tetap dalam jangkauan pengawasan.
  2. Gunakan Fasilitas Penitipan: Jika masjid menyediakan loker atau tempat penitipan barang, manfaatkanlah fasilitas tersebut secara maksimal.
  3. Waspada Terhadap Orang Asing: Jangan ragu untuk curiga jika melihat seseorang yang gerak-geriknya tidak lazim atau berpindah-pindah tempat tanpa alasan yang jelas di dalam area masjid.
  4. Optimalkan CCTV: Pihak pengelola masjid (DMI) disarankan untuk memperbanyak titik CCTV di area vital guna mempermudah pelacakan jika terjadi tindak kejahatan.

​Dengan terungkapnya kasus pencurian HP di Masjid Pontianak ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga barang bawaan di tempat publik. Tim Jatanras Polresta Pontianak akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan kenyamanan warga Kota Khatulistiwa dalam beraktivitas dan beribadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

🔔
Artikel Baru Rilis! Klik untuk memuat ulang halaman.