SAMBAS – PTDH Anggota Polres Sambas kini menjadi sorotan publik setelah Kepolisian Resor Sambas secara resmi memberhentikan dua anggotanya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini diambil sebagai konsekuensi fatal atas keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Kejadian ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.
Upacara pemecatan atau PTDH Anggota Polres Sambas tersebut dilangsungkan dengan khidmat di halaman Mapolres Sambas pada Senin (9/2/2026). Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama serta personel Polres Sambas lainnya sebagai bentuk pengingat keras bagi seluruh anggota.
Kronologi PTDH Anggota Polres Sambas Terkait Kasus Narkoba
Pelaksanaan PTDH Anggota Polres Sambas terhadap Briptu ES dan Bripda UA bukanlah keputusan yang diambil secara terburu-buru. Keduanya telah melewati rangkaian proses pemeriksaan internal yang panjang oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi internal dan hukum pidana terkait penyalahgunaan narkoba.
Setelah melalui tahapan banding dan administrasi yang cukup lama, putusan hukuman bagi kedua personel tersebut akhirnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan keluarnya putusan tersebut, Kapolres Sambas segera melaksanakan upacara sebagai simbol bahwa mereka bukan lagi bagian dari keluarga besar Polri.
Dasar Hukum dan Aturan PTDH Anggota Polres Sambas
Keputusan melakukan PTDH Anggota Polres Sambas ini berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan narkoba dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Berdasarkan laman resmi Polri.go.id, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan institusi dan menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat. Kasus yang menjerat Briptu ES dan Bripda UA dinilai telah mencoreng marwah institusi, sehingga sanksi pemecatan adalah harga mati yang harus dibayar.
Ketegasan Kapolres Terkait PTDH Anggota Polres Sambas
Dalam amanatnya, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menyatakan bahwa PTDH Anggota Polres Sambas adalah bentuk nyata dari komitmen transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa Polri tidak akan tebang pilih dalam menindak oknum yang bermain-main dengan narkoba.
“Upacara hari ini merupakan bentuk penegakan disiplin. Kami harus berani membuang ‘benalu’ di dalam institusi demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. PTDH Anggota Polres Sambas ini menjadi bukti kami serius dalam pemberantasan narkoba, bahkan dari internal kami sendiri,” tegas AKBP Wahyu Jati Wibowo.
Dampak PTDH Anggota Polres Sambas Terhadap Citra Institusi
Langkah melakukan PTDH Anggota Polres Sambas secara terbuka di hadapan personel lain bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Masyarakat saat ini semakin kritis dalam memantau kinerja kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap oknum nakal diharapkan dapat mengembalikan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polres Sambas.
Penyalahgunaan narkoba oleh aparat penegak hukum dianggap sebagai penghianatan terhadap sumpah jabatan. Dengan adanya PTDH Anggota Polres Sambas, diharapkan kualitas pelayanan publik dan moralitas anggota Polri di wilayah hukum Sambas dapat terus meningkat tanpa bayang-bayang penyalahgunaan wewenang.
Pencegahan Berulang Setelah PTDH Anggota Polres Sambas
Pasca insiden PTDH Anggota Polres Sambas, pihak kepolisian berencana memperketat pengawasan internal. Langkah-langkah preventif seperti tes urine secara mendadak, pembinaan mental dan spiritual, serta pengawasan melekat oleh atasan langsung akan semakin diintensifkan.
AKBP Wahyu Jati Wibowo berharap kejadian ini adalah yang terakhir. Ia meminta seluruh jajarannya untuk merenungkan konsekuensi dari setiap tindakan. “Ingatlah keluarga di rumah dan perjuangan saat kalian pertama kali mendaftar menjadi anggota Polri. Jangan hancurkan masa depan hanya demi kenikmatan semu narkoba,” tambahnya saat membahas evaluasi PTDH Anggota Polres Sambas.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Kinerja Polri di Sambas
Selain pengawasan internal, keberhasilan menjaga integritas setelah kasus PTDH Anggota Polres Sambas ini juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya oknum polisi yang terlibat dalam praktik ilegal, baik itu narkoba, perjudian, maupun pungutan liar.
Sesuai dengan visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Transparansi dalam proses PTDH Anggota Polres Sambas ini membuktikan bahwa Polri kini lebih terbuka terhadap kritik dan perbaikan internal.
Kesimpulan Mengenai PTDH Anggota Polres Sambas
Secara keseluruhan, pemecatan Briptu ES dan Bripda UA melalui proses PTDH Anggota Polres Sambas adalah langkah yang pahit namun harus dilakukan. Hal ini demi menjaga nama baik ribuan personel Polri lainnya yang telah bekerja keras dengan jujur dan penuh dedikasi untuk masyarakat.
Institusi Polri, khususnya Polres Sambas, terus berupaya bertransformasi menjadi institusi yang bersih dari narkoba. Kejadian PTDH Anggota Polres Sambas tahun 2026 ini menjadi catatan sejarah sekaligus pengingat bahwa hukum tidak akan pernah tumpul ke atas maupun ke bawah, termasuk bagi mereka yang mengenakan seragam cokelat.
Data Kasus Narkoba di Kalimantan Barat
Berdasarkan data dari BNN RI, wilayah Kalimantan Barat memang menjadi salah satu daerah yang rawan peredaran narkoba lintas batas. Hal ini menuntut kewaspadaan ekstra dari seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ketegasan dalam kasus PTDH Anggota Polres Sambas menjadi krusial sebagai fondasi awal pemberantasan narkoba secara menyeluruh di wilayah tersebut.
