Temuan cacahan uang di Bekasi menjadi sorotan publik setelah tumpukan potongan kertas menyerupai uang kertas ditemukan di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dikejutkan oleh gundukan limbah kertas yang ternyata merupakan sisa pemusnahan uang Rupiah oleh Bank Indonesia (BI). Hingga hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, pihak kepolisian masih mendalami alasan mengapa limbah negara tersebut bisa dibuang di lokasi yang tidak semestinya.
Pihak BI Pastikan Temuan Cacahan Uang di Bekasi Adalah Uang Asli
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia telah memberikan pernyataan resmi mengenai temuan cacahan uang di Bekasi ini. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, potongan-potongan kertas tersebut adalah uang Rupiah asli dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, hingga pecahan kecil seperti Rp2.000.
Namun, masyarakat tidak perlu panik atau mencoba menyatukannya kembali, karena uang tersebut adalah Uang Tidak Layak Edar (UTLE) yang telah melewati proses pemusnahan resmi melalui mesin pencacah. Uang tersebut secara hukum sudah kehilangan nilai tukarnya dan dikategorikan sebagai limbah pemusnahan uang negara.
Kronologi Lengkap Temuan Cacahan Uang di Bekasi yang Viral
Peristiwa temuan cacahan uang di Bekasi ini pertama kali mencuat pada Rabu, 28 Januari 2026. Video yang memperlihatkan warga sedang mengais tumpukan potongan uang kertas di lahan kosong viral di media sosial. Berdasarkan penyelidikan Polsek Setu, berikut adalah fakta kronologisnya:
- Penggunaan Sebagai Urukan: Pemilik lahan mengaku tidak mengetahui secara detail isi karung tersebut. Ia hanya menerima kiriman menggunakan truk dump untuk meratakan lahan yang amblas selama enam bulan terakhir.
- Jumlah Karung: Polisi berhasil mengamankan 21 karung berisi cacahan uang. Beberapa di antaranya sudah terbuka dan isinya tercecer akibat faktor cuaca dan aktivitas warga.
- Lokasi Ilegal: TPS tempat pembuangan tersebut dipastikan merupakan lokasi liar yang tidak memiliki izin resmi untuk pengolahan limbah B3 maupun limbah industri/negara.
Prosedur Pemusnahan Terkait Temuan Cacahan Uang di Bekasi
Secara regulasi, Bank Indonesia memiliki prosedur yang sangat ketat dalam memusnahkan uang kertas. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang yang ditarik dari peredaran karena rusak atau sudah tidak berlaku harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Biasanya, limbah pencacahan uang ini dibuang ke tempat pengolahan akhir (TPA) yang sudah bekerja sama dengan BI atau dikelola menjadi produk turunan seperti briket. Adanya temuan cacahan uang di Bekasi di lokasi TPS liar menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur oleh pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola limbah tersebut.
Investigasi Mendalam Atas Temuan Cacahan Uang di Bekasi
Polres Metro Bekasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN) turut turun tangan dalam menyelidiki temuan cacahan uang di Bekasi. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah menelusuri rantai distribusi pembuangan limbah dari kantor BI hingga sampai ke tangan pengelola truk dump.
Hingga saat ini, tiga saksi telah diperiksa, termasuk pemilik lahan dan saksi yang pertama kali melihat bongkaran muatan tersebut. Kepolisian ingin memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam pembuangan ilegal ini yang dapat merugikan reputasi lembaga keuangan negara.
Dampak Lingkungan Temuan Cacahan Uang di Bekasi di TPS Liar
Selain isu keamanan mata uang, temuan cacahan uang di Bekasi ini juga mengangkat isu lingkungan. TPS liar di Desa Taman Rahayu sebenarnya sudah sering dikeluhkan warga karena bau dan tumpukan sampah yang tidak terkelola.
Pembuangan limbah kertas dalam jumlah besar (21 karung) dapat mencemari tanah jika tidak diolah dengan benar. Kertas uang mengandung bahan kimia dan tinta khusus yang seharusnya masuk ke fasilitas pengolahan limbah industri agar tidak merusak ekosistem tanah di pemukiman warga.
Cara Membedakan Limbah dan Uang Palsu
Banyak warga yang awalnya mengira temuan cacahan uang di Bekasi ini adalah uang palsu yang sengaja dibuang oleh pelaku kriminal. Namun, BI menegaskan beberapa perbedaan mendasar:
- Tekstur Kertas: Limbah uang asli tetap memiliki tekstur kertas uang (serat kapas) yang khas meski sudah dicacah.
- Warna Tinta: Tinta pada cacahan uang asli tidak luntur meskipun terkena air hujan di TPS.
- Sisa Hologram: Pada pecahan besar, sisa-sisa benang pengaman atau hologram masih dapat terlihat berkilau di antara potongan kertas.
Langkah Tegas Pemerintah
Kasus temuan cacahan uang di Bekasi menjadi alarm keras bagi sistem pengelolaan limbah institusi negara. Meskipun uang tersebut sudah tidak memiliki nilai nominal, prosedur pembuangannya tetap harus mengikuti protokol keamanan tinggi untuk mencegah keresahan di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berjanji akan memperketat pengawasan terhadap TPS liar di wilayah Setu agar kejadian serupa, baik limbah uang maupun limbah industri lainnya, tidak terulang kembali di masa depan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas pembuangan limbah mencurigakan di lingkungan mereka.
