Belum reda publik dikejutkan oleh kabar desersi eks anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia, jagat maya Indonesia kembali dihebohkan dengan fenomena serupa. Kali ini, sebuah video viral memperlihatkan WNI gabung US Army yang dengan bangga mengenakan seragam loreng Angkatan Darat Amerika Serikat (US Army).
Video tersebut memicu perdebatan panas di media sosial, membelah opini publik antara rasa bangga atas prestasi diaspora Indonesia di luar negeri dengan kekhawatiran soal nasionalisme. Namun, di balik viralnya video tersebut, terdapat ancaman hukum serius yang mengintai. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, angkat bicara dan memberikan peringatan keras: Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden terancam kehilangan kewarganegaraan secara otomatis.
Lantas, siapa sebenarnya sosok di balik seragam US Army tersebut? Bagaimana kronologisnya hingga menjadi viral, dan apa konsekuensi hukum yang menanti di depan mata?
Sosok Syifa: Pemuda Asal Tangerang di Balik Seragam US Army
Sosok muda yang viral tersebut diketahui bernama Syifa (20), atau lengkapnya Kezia Syifa. Berbeda dengan asumsi awal netizen yang mengira sosok tersebut adalah seorang pria (“pemuda”), Syifa adalah seorang perempuan muda berhijab yang kini menetap di Amerika Serikat.
Identitas Syifa terungkap setelah ibundanya, Safitri, mengunggah momen haru perpisahan mereka di bandara melalui akun media sosial (diduga Instagram/TikTok @bunda_kesidaa). Dalam video tersebut, Syifa tampak gagah mengenakan seragam dinas lapangan (PDL) US Army lengkap dengan ransel tempur, berpamitan kepada kedua orang tuanya untuk kembali bertugas.
Biodata Singkat Syifa
- Nama: Syifa (Kezia Syifa)
- Usia: 20 Tahun
- Asal: Tangerang, Banten
- Domisili Saat Ini: Maryland, Amerika Serikat
- Kesatuan: US National Guard (Garda Nasional Amerika Serikat)
- Posisi: Staf Administrasi/Logistik (Bukan pasukan tempur garis depan)
Kronologis Viral
Keluarga Syifa diketahui merupakan diaspora Indonesia yang baru pindah ke Amerika Serikat pada pertengahan tahun 2023. Video yang viral tersebut diambil pada awal Januari 2026 di sebuah bandara di Amerika Serikat. Saat itu, Syifa baru saja menyelesaikan masa cuti Natal dan Tahun Baru bersama keluarganya dan hendak kembali ke barak pelatihan.
Momen emosional saat Syifa menyalami dan memeluk ibunya sebelum berangkat bertugas menyentuh hati banyak netizen, namun atribut militer asing yang dikenakannya—termasuk bendera Stars and Stripes di lengan—menjadi pemantik diskusi hukum yang serius di Tanah Air.
Alasan Bergabung: Mengapa WNI Tertarik Masuk US Army?
Banyak yang bertanya-tanya, apa motif seorang WNI bergabung dengan militer asing? Dalam kasus Syifa, sang ibu, Safitri, menjelaskan bahwa putrinya bergabung dengan National Guard bukan untuk berperang di garis depan, melainkan bertugas di bagian administrasi.
Secara umum, militer Amerika Serikat memang memiliki daya tarik tersendiri bagi imigran melalui berbagai program rekrutmen. Beberapa faktor pendorong utamanya meliputi:
- Jalur Naturalisasi (Kewarganegaraan): Bergabung dengan militer AS seringkali menjadi “jalan tol” bagi pemegang Green Card untuk mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat secara lebih cepat dibandingkan jalur sipil biasa.
- Tunjangan Pendidikan: Militer AS menawarkan beasiswa penuh dan tunjangan pendidikan tinggi bagi anggotanya, sebuah tawaran menggiurkan bagi anak muda yang ingin kuliah di AS tanpa biaya mahal.
- Karier dan Gaji: Stabilitas finansial dan gaji dalam mata uang Dolar menjadi faktor penentu yang signifikan.
Namun, kenyamanan fasilitas tersebut harus dibayar mahal dengan risiko kehilangan status WNI, sebuah konsekuensi yang kini disorot tajam oleh parlemen Indonesia.
WNI Gabung US Army: Analisis Hukum TB Hasanuddin
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, memberikan respon tegas. Ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda (dual citizenship). Tindakan bergabung dengan institusi militer negara lain dianggap sebagai bentuk ketidaksetiaan mutlak terhadap negara.
TB Hasanuddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Secara spesifik, ia menyoroti Pasal 23, yang mengatur penyebab seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya.
Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006
Menurut TB Hasanuddin, status WNI Syifa (dan juga Muhammad Rio) terancam gugur demi hukum berdasarkan dua poin krusial dalam pasal tersebut:
- Huruf (d): WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”
- Huruf (f): WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.”
“Secara aturan, WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden akan otomatis kehilangan status kewarganegaraan RI-nya. Ini risiko besar yang harus dipahami,” tegas TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak peduli apa posisi mereka—baik sebagai kombatan di Rusia maupun staf administrasi di Amerika Serikat—selama mereka masuk dalam struktur dinas militer asing (kombatan maupun non-kombatan) dan mengucapkan sumpah setia pada negara lain, negara berhak mencabut paspor Indonesia mereka.
Fenomena Berulang: Dari Satria Kumbara hingga Muhammad Rio
Kasus Syifa bukanlah kejadian tunggal. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan sosok Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang dipecat tidak hormat karena desersi. Rio diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran di Rusia dan kini dilaporkan berada di wilayah konflik Donbass, Ukraina.
Jauh sebelum itu, ada pula nama Satria Kumbara, mantan anggota TNI yang juga dikabarkan bergabung dengan militer Rusia. Rentetan kejadian ini menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan di mana WNI, baik sipil maupun eks-aparat, tergiur untuk menjadi “serdadu asing”.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM kini sedang mengkaji status kewarganegaraan orang-orang tersebut. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, mereka akan menjadi stateless (tanpa kewarganegaraan) jika negara tujuan (AS atau Rusia) belum memberikan kewarganegaraan baru, atau menjadi WNA sepenuhnya dan memerlukan visa untuk sekadar pulang kampung ke Indonesia.
Risiko di Balik Seragam Loreng Asing
Viralnya video Syifa memberikan pelajaran berharga bagi seluruh WNI di luar negeri. Meski karier di militer asing menjanjikan kesejahteraan atau prestise, konstitusi Indonesia memiliki batasan tegas yang tidak boleh dilanggar.
Himbauan TB Hasanuddin menjadi peringatan dini: jangan sampai kebanggaan sesaat mengenakan seragam negara lain berujung pada hilangnya identitas sebagai bangsa Indonesia. Bagi Syifa, Muhammad Rio, dan WNI lainnya yang telah mengambil langkah ini, pintu kembali menjadi WNI mungkin sudah tertutup rapat, kecuali melalui proses naturalisasi yang panjang dan rumit layaknya orang asing pada umumnya.
