PONTIANAK – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak kembali mengeluarkan peringatan dini terkait potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat. Berdasarkan analisis dinamika atmosfer terkini, periode 19 hingga 25 Januari 2026 diprediksi akan menjadi fase kritis Karhutla Kalbar dengan curah hujan yang sangat minim di sebagian besar wilayah Kalbar.
Kondisi cuaca panas dan kering ini memicu kemunculan titik panas (hotspot) di beberapa daerah rawan, salah satunya yang telah terdeteksi di Kabupaten Kubu Raya. Situasi ini menuntut kewaspadaan tinggi dari seluruh elemen masyarakat maupun instansi terkait untuk mencegah terulangnya Karhutla Kalbar dan bencana kabut asap yang merugikan.
Analisis BMKG: Mengapa Kita Harus Waspada Karhutla Kalbar Pekan Ini?
Koordinator Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Supadio menjelaskan bahwa minimnya tutupan awan konvektif selama sepekan ke depan menyebabkan radiasi matahari yang diterima permukaan bumi menjadi sangat maksimal. Hal ini mengakibatkan suhu udara meningkat drastis dan kelembapan udara menurun, membuat serasah, gambut, dan vegetasi kering menjadi sangat mudah terbakar.
“Masyarakat harus waspada Karhutla Kalbar terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut luas seperti Kubu Raya, Ketapang, dan sebagian Mempawah. Potensi kemudahan terbakar berada pada level ‘Mudah’ hingga ‘Sangat Mudah’ untuk periode 19-25 Januari 2026,” demikian bunyi rilis resmi BMKG yang diterima redaksi hari ini.
Kondisi ini diperparah dengan pola angin yang kencang, yang dapat memperluas sebaran api dengan cepat jika terjadi pembakaran lahan, baik yang disengaja maupun tidak.
Respon Cepat Tim SAR Ditsamapta Polda Kalbar di Kubu Raya
Peringatan dini ini bukan sekadar prediksi di atas kertas. Di lapangan, fakta menunjukkan bahwa ancaman api sudah nyata. Sebuah titik api terpantau di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada awal pekan ini, yang langsung memicu respons cepat dari aparat kepolisian.
Tim Search and Rescue (SAR) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Barat segera diterjunkan ke lokasi begitu mendapatkan laporan titik panas. Aksi pemadaman cepat (rapid response) dilakukan untuk melokalisir api agar tidak merambat ke permukiman warga maupun meluas ke area gambut yang lebih dalam.
Kabid Humas Polda Kalbar menegaskan bahwa patroli terpadu kini ditingkatkan seiring dengan keluarnya peringatan dini dari BMKG. “Personel Ditsamapta tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan patroli ground check ke titik-titik yang terindikasi panas oleh satelit. Kami menggunakan peralatan portabel untuk menjangkau medan yang sulit diakses kendaraan roda empat,” ujarnya.
Langkah taktis ini merupakan implementasi dari strategi preemtif dan preventif kepolisian dalam menanggulangi bencana asap, mengingat Kubu Raya merupakan salah satu “ring satu” penyangga Bandara Internasional Supadio yang vital bagi transportasi udara.
Dampak Kesehatan dan Ekonomi Akibat Karhutla
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa waspada Karhutla Kalbar bukan hanya soal menjaga lahan, tetapi juga menjaga kesehatan dan ekonomi daerah. Jika pembiaran terjadi, dampak yang ditimbulkan bisa sangat masif:
- Ancaman ISPA: Asap akibat kebakaran hutan mengandung partikel PM2.5 yang berbahaya bagi paru-paru, terutama bagi anak-anak dan lansia.
- Gangguan Penerbangan: Jarak pandang yang memendek akibat kabut asap dapat melumpuhkan operasional Bandara Supadio, yang berimbas pada logistik dan ekonomi Kalbar.
- Kerusakan Ekosistem: Terbakarnya lahan gambut melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar dan merusak habitat flora serta fauna endemik.
Sanksi Hukum Tegas bagi Pembakar Lahan
Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak main-main dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (slash and burn), terutama di periode kering seperti saat ini. Metode land clearing tanpa bakar harus menjadi prioritas demi keselamatan bersama.
Tips Pencegahan Karhutla untuk Masyarakat
Untuk mendukung upaya pemerintah dan menjaga lingkungan kita, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat:
- Hindari Membakar Sampah: Jangan membakar sampah di area terbuka yang dekat dengan lahan kering atau semak belukar.
- Lapor Cepat: Jika melihat kepulan asap sekecil apapun, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau posko pemadam kebakaran terdekat. Jangan biarkan api membesar.
- Jaga Sumber Air: Pastikan embung atau kanal air di sekitar kebun tetap terjaga ketersediaan airnya untuk antisipasi pemadaman darurat.
- Pantau Informasi Cuaca: Selalu update informasi cuaca terkini dari aplikasi atau media sosial resmi BMKG.
Peringatan dini untuk periode 19–25 Januari 2026 ini adalah “alarm” bagi kita semua. Sinergi antara data akurat BMKG dan aksi tanggap di lapangan oleh tim SAR Ditsamapta Polda Kalbar di Kubu Raya patut diapresiasi. Namun, keberhasilan menekan angka titik api (hotspot) sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Mari kita tingkatkan rasa waspada Karhutla Kalbar demi langit Kalimantan Barat yang tetap biru dan udara yang sehat.
