Kubu Raya – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sukacita penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercoreng oleh temuan serius. Dua orang oknum yang baru saja dinyatakan lulus seleksi PPPK terindikasi positif menggunakan zat adiktif terlarang.
Kasus ASN Kubu Raya positif narkoba ini langsung memantik reaksi keras dari pimpinan daerah. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir aparatur negara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Berikut adalah laporan lengkap mengenai kronologi, identitas, respon pemerintah daerah, hingga sanksi hukum yang membayangi kedua oknum tersebut.
Kronologi Terungkapnya Kasus ASN Kubu Raya Positif Narkoba
Terungkapnya kasus ini bermula dari prosedur standar pemberkasan bagi para calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi. Sebagai syarat mutlak untuk pengajuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), setiap peserta diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, seperti Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum tersebut menjalani tes urine sebagai bagian dari kelengkapan administrasi tersebut. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan anomali.
- Tes Urine Mandiri: Kedua peserta melakukan tes urine di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Hasil Positif: Laboratorium mendeteksi adanya kandungan zat Metamfetamin (biasanya ditemukan pada sabu) atau zat narkotika lainnya dalam sampel urine mereka.
- Laporan ke BKPSDM: Pihak medis yang mendapati hasil tersebut segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya.
Kasus ini menjadi ironi besar, mengingat mereka baru saja melewati proses seleksi yang ketat dan panjang, namun harus tersandung di tahap akhir pemberkasan akibat gaya hidup yang melanggar hukum.
Identitas dan Status Oknum Terlibat
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih menjaga kerahasiaan identitas lengkap kedua oknum demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Meskipun status mereka sudah dinyatakan lulus seleksi tertulis dan wawancara, status kepegawaian mereka kini berada di ujung tanduk. Temuan ASN Kubu Raya positif narkoba ini secara otomatis menangguhkan proses penetapan Nomor Induk (NI) mereka dan berpotensi membatalkan kelulusan secara permanen.
Ketegasan Bupati Sujiwo: “Tidak Ada Toleransi!”
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang dikenal memiliki komitmen tinggi terhadap birokrasi yang bersih, langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak membutuhkan pegawai yang terpapar narkoba, sekecil apapun perannya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sujiwo menekankan beberapa poin penting:
“Saya sudah mendapatkan laporannya. Sikap saya jelas dan tegas. Jika hasil pemeriksaan lanjutan membuktikan mereka positif narkoba, coret! Kita tidak butuh ASN yang menjadi beban dan contoh buruk. Pecat dan batalkan kelulusannya.” – Sujiwo, Bupati Kubu Raya.
Pernyataan keras ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Kubu Raya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang Good Governance dan berintegritas. Sujiwo juga meminta BKPSDM untuk segera berkoordinasi dengan BNN dan kepolisian untuk memastikan status hukum kedua orang tersebut.
Bupati menambahkan bahwa ASN adalah pelayan publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Penggunaan narkoba oleh calon abdi negara merupakan pengkhianatan terhadap amanat publik.
Sanksi Hukum dan Disiplin yang Menjerat
Kasus ASN Kubu Raya positif narkoba ini tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif (pembatalan kelulusan), tetapi juga sanksi pidana. Berikut adalah jerat hukum yang menanti:
1. Sanksi Administratif (Kegagalan Menjadi ASN)
Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, peserta yang dinyatakan lulus seleksi dapat dibatalkan kelulusannya apabila:
- Tidak melengkapi berkas administrasi (SKBN adalah syarat wajib).
- Terbukti memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani/bebas narkoba.
Dengan demikian, SK pengangkatan mereka dipastikan tidak akan terbit.
2. Sanksi Pidana (UU Narkotika)
Jika kasus ini dilimpahkan ke ranah hukum, kedua oknum tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 127 Ayat (1): Mengatur tentang penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. Ancaman hukumannya adalah rehabilitasi medis dan sosial, atau pidana penjara maksimal 4 tahun jika tidak terbukti sebagai pengedar.
3. Kode Etik ASN
Meskipun belum resmi dilantik, perilaku ini melanggar norma dasar calon ASN. Jika mereka berstatus sebagai tenaga honorer sebelumnya, maka PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dijadikan rujukan untuk pemutusan kontrak kerja secara tidak hormat.
Bahaya Narkoba di Lingkungan Birokrasi
Kejadian di Kubu Raya ini menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh instansi pemerintahan di Kalimantan Barat dan Indonesia pada umumnya. Masuknya narkoba ke lini birokrasi sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi:
- Kinerja Pelayanan: Pengguna narkoba cenderung tidak produktif, emosional tidak stabil, dan sering bolos kerja.
- Integritas: Ketergantungan pada narkoba membutuhkan biaya besar, yang seringkali memicu perilaku koruptif untuk memenuhi kebutuhan zat tersebut.
- Citra Pemerintah: Kepercayaan masyarakat akan runtuh jika mengetahui pelayan publiknya adalah pengguna narkoba.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berencana memperketat skrining kesehatan tidak hanya di awal rekrutmen, tetapi juga melalui tes urine dadakan (sidak) bagi ASN yang sudah menjabat.
Kasus ASN Kubu Raya positif narkoba yang melibatkan dua oknum lulusan PPPK ini menjadi tamparan keras sekaligus momentum bersih-bersih di lingkungan Pemkab Kubu Raya. Instruksi tegas Bupati Sujiwo untuk memecat dan membatalkan kelulusan mereka adalah langkah tepat untuk menjaga marwah institusi.
Masyarakat Kubu Raya tentu berharap agar proses hukum berjalan transparan dan posisi yang ditinggalkan dapat segera diisi oleh putra-putri daerah yang lebih berintegritas, sehat, dan bebas dari narkoba.
Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi masa depan Kubu Raya yang lebih menanjak.
