Pontianak, 13 Januari 2026 – Dunia kriminalitas narkotika kembali menunjukkan sisi gelapnya yang memprihatinkan. Sindikat peredaran obat terlarang kini tak segan-segan memanfaatkan kelompok rentan untuk memuluskan aksi mereka. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak baru saja mengamankan seorang warga lanjut usia (lansia) yang kedapatan bawa sabu.
Penangkapan yang terjadi pada Senin malam hingga Selasa dini hari (13/1) ini mengejutkan banyak pihak. Bukan hanya karena usia pelaku yang sudah senja, melainkan modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yakni menyamarkan barang haram tersebut di dalam kemasan bubuk kopi instan ternama.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Kalimantan Barat bahwa bahaya narkoba bisa menjerat siapa saja, tanpa memandang batasan usia. Berikut adalah kronologi lengkap kasus lansia Pontianak bawa sabu yang berhasil diungkap aparat.
Kronologi Penangkapan Lansia Pontianak Bawa Sabu
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan analisis intelijen mengenai adanya pergerakan mencurigakan di salah satu titik transit transportasi di Kota Pontianak.
Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang lansia berinisial “S” (65 tahun) yang tampak gelisah saat membawa sebuah tas belanja besar. Saat dilakukan pemeriksaan rutin, petugas awalnya tidak menemukan benda-benda terlarang seperti senjata tajam atau bungkusan mencurigakan secara kasat mata.
Namun, kejelian petugas teruji saat memeriksa barang bawaan yang berupa oleh-oleh makanan ringan dan beberapa bungkus kopi kemasan.
Dalam kasus lansia Pontianak bawa sabu ini, petugas merasa curiga dengan berat kemasan kopi yang tidak wajar dan adanya bekas lem yang kurang rapi pada segel bungkusnya. Setelah dibuka paksa, dugaan petugas terbukti benar. Di antara bubuk kopi yang hitam pekat, terselip bungkusan plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah Methamphetamine atau sabu.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diperkirakan mencapai ratusan gram, jumlah yang cukup besar untuk seorang kurir berusia lanjut.
Modus “Kopi” untuk Kelabui Petugas dan Anjing Pelacak
Modus operandi menyembunyikan narkoba dalam kemasan makanan atau minuman sebenarnya bukan hal baru, namun kembali marak di tahun 2026 dengan teknik yang lebih halus.
Dalam kasus lansia Pontianak bawa sabu ini, para sindikat sengaja memilih kopi karena aromanya yang kuat. Aroma kopi yang menyengat seringkali dipercaya oleh para pelaku kriminal dapat menyamarkan bau bahan kimia dari sabu, sehingga diharapkan bisa mengecoh indera penciuman petugas maupun anjing pelacak (K-9).
Selain itu, penggunaan lansia sebagai kurir (mule) adalah taktik psikologis yang licik. Sindikat narkoba beranggapan bahwa aparat penegak hukum cenderung menurunkan kewaspadaan atau rasa curiga terhadap orang tua yang terlihat renta dan tidak berbahaya.
Lansia “S” saat diinterogasi awal mengaku hanya dititipi barang oleh seseorang yang tidak dikenalnya dengan iming-iming upah sejumlah uang untuk biaya hidup. Polisi kini tengah mendalami apakah lansia tersebut mengetahui isi paket sebenarnya atau murni menjadi korban jebakan sindikat.
Ancaman Hukum dan Darurat Narkoba di Kalbar
Kalimantan Barat, sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, memang menjadi salah satu jalur rawan masuknya narkotika internasional.
Meskipun pelaku sudah berusia lanjut, hukum di Indonesia tetap berlaku tegas. Kasus lansia Pontianak bawa sabu ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti berperan sebagai kurir atau pengedar, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada berat barang bukti.
Kapolresta Pontianak dalam keterangannya mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap anggota keluarga, terutama yang sudah lansia.
“Jangan mudah percaya jika ada orang asing yang menitipkan barang, apalagi dengan imbalan uang yang tidak masuk akal. Sindikat narkoba tidak punya hati nurani, mereka akan mengorbankan siapa saja demi keuntungan,” ujar perwakilan kepolisian.
Peran Masyarakat dalam Memutus Rantai Peredaran
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Polisi berharap sinergi ini terus terjalin.
Lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Pontianak diharapkan kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan wajib lapor bagi tamu asing. Edukasi mengenai bahaya narkoba juga tidak boleh berhenti di kalangan remaja saja, tetapi juga harus menyentuh kalangan orang tua yang seringkali gagap terhadap modus-modus kejahatan baru.
Kasus penangkapan lansia ini menjadi tamparan keras bahwa di usia senjanya, seseorang justru harus berhadapan dengan dinginnya jeruji besi akibat jeratan lingkaran setan narkotika.
