KETAPANG – Kabar mengejutkan datang dari wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Kasus remaja di sungai upas bawa sabu kini menjadi sorotan tajam setelah aparat kepolisian berhasil melakukan penangkapan di sebuah lokasi permainan ketangkasan. Kejadian yang melibatkan anak di bawah umur ini memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, mengingat masa depan generasi muda yang terancam oleh jeratan barang haram narkotika jenis kristal putih tersebut.
Dua orang remaja yang masih berusia 17 tahun terpaksa harus berurusan dengan hukum. Mereka diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Ketapang karena kedapatan menguasai narkoba di Kecamatan Air Upas (atau sering disebut warga sebagai wilayah Sungai Upas). Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Kronologi Penangkapan Remaja di Sungai Upas Bawa Sabu
Aksi penangkapan terhadap remaja di sungai upas bawa sabu ini bukanlah tanpa alasan. Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima banyak laporan dari warga setempat. Masyarakat merasa resah dengan aktivitas mencurigakan dan dugaan peredaran narkoba di lokasi permainan ketangkasan yang ada di daerah tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menegaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini. Saat dilakukan penggerebekan, kedua remaja tersebut tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti narkotika di tangan mereka. Selain paket sabu seberat 0,30 gram, polisi juga menyita beberapa perangkat penunjang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat dipantau melalui kanal berita resmi Polri sebagai referensi tepercaya terkait penegakan hukum di Indonesia.
Dampak Hukum Bagi Remaja di Sungai Upas Bawa Sabu
Secara hukum, status kedua tersangka dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini dikarenakan usia mereka yang masih di bawah 18 tahun. Meskipun demikian, tindak pidana penyalahgunaan narkoba tetap diproses dengan serius namun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku bagi anak-anak.
Pihak Polres Ketapang memastikan bahwa kasus remaja di sungai upas bawa sabu ini akan ditangani sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sambil tetap menjalankan proses hukum yang adil. AKP Dewa Made Surita juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang untuk pendampingan psikologis dan prosedural.
Dalam kategori Hukum, kasus seperti ini memerlukan keseimbangan antara efek jera dan rehabilitasi, mengingat usia pelaku yang masih dalam masa pertumbuhan.
Bahaya Narkoba Bagi Remaja di Sungai Upas Bawa Sabu
Keterlibatan remaja di sungai upas bawa sabu menunjukkan betapa rentannya usia remaja terhadap pengaruh lingkungan negatif. Sabu-sabu atau metamfetamin adalah stimulan saraf pusat yang sangat adiktif. Bagi remaja, dampak kerusakannya jauh lebih fatal karena otak mereka masih dalam tahap perkembangan hingga usia 25 tahun.
Berikut adalah beberapa dampak kesehatan yang menghantui remaja jika terlibat narkoba:
- Gangguan Kognitif: Penurunan daya ingat dan sulit berkonsentrasi.
- Kerusakan Organ: Risiko gagal jantung dan kerusakan paru-paru permanen.
- Masalah Mental: Memicu kecemasan berlebih, paranoia, hingga depresi berat.
Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengampanyekan gerakan “War on Drugs” untuk melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman zat berbahaya ini.
Upaya Pencegahan Agar Tidak Ada Remaja di Sungai Upas Bawa Sabu
Peran orang tua dan lingkungan sosial sangat krusial agar tidak ada lagi berita tentang remaja di sungai upas bawa sabu di masa mendatang. Pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, terutama saat mereka berada di luar rumah pada jam-jam rawan, menjadi tanggung jawab kolektif.
AKP Dewa Made Surita menghimbau kepada seluruh masyarakat Ketapang untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka. “Mari bersama kita jaga dan perhatikan tumbuh kembang anak-anak khususnya yang sudah memasuki usia remaja agar jangan sampai terjerumus ke dalam kenakalan remaja bahkan ke dalam tindak pidana,” paparnya.
Selain itu, penguatan nilai dalam bidang Sosial dan agama di tingkat keluarga dianggap sebagai benteng terkuat. Anak yang merasa didengarkan dan diperhatikan di rumah cenderung lebih kecil kemungkinannya untuk mencari pelarian di lingkungan yang salah.
Komitmen Polres Ketapang Memberantas Narkoba
Kasus penangkapan remaja di sungai upas bawa sabu ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Ketapang berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Tidak hanya menyasar pengedar besar, upaya preventif dan penindakan di tingkat bawah pun terus digalakkan.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi jika melihat adanya indikasi transaksi narkoba. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya oleh pihak kepolisian. Dengan sinergi antara aparat dan warga, diharapkan Kabupaten Ketapang bisa menjadi wilayah yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Hingga saat ini, kedua ABH tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang. Langkah-langkah diversi atau proses hukum lainnya akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KPAD dan pihak sekolah jika diperlukan.
Terungkapnya kasus remaja di sungai upas bawa sabu adalah pengingat bagi kita semua bahwa ancaman narkoba sudah masuk ke lini terkecil masyarakat. Perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya narkotika bukan hanya tugas polisi, melainkan tugas kita bersama. Pastikan anak-anak kita tumbuh di lingkungan yang sehat, positif, dan jauh dari pengaruh buruk zat adiktif.
